Saturday 30 September 2017




Jenis Perizinan Usaha  Perkebunan, meliputi :
1.  Izin untuk Perusahaan Perkebunan, terdiri atas :
      a.  Izin Usaha Perkebunan (IUP
      b.  Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya (IUP-B)
      c.  Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P).
2.  Izin untuk Perkebunan Rakyat/Pekebun, terdiri atas :
      a.  Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B)
      b.  Surat Tanda Daftar Pengolahan hasil  (STD-P).

Surat Tanda Daftar Budidaya atau yang disingkat dengan STD-B adalah Surat keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 Ha

Jenis Tanaman Yang Harus Memiliki STD-B 

  1. Tanaman Kelapa Sawit
  2. Tanaman Karet
  3. Tanaman Cengkeh
  4. Tanaman Lada
  5. Tanaman Perkebunan Lainnya
Tujuan dan Manfaat STD-B
  1. Memotivasi pekebun untuk mengembangkan usaha perkebunan rakyat terutama yang bernilai ekonomis tinggi
  2. Memfasilitasi legalitas usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan
  3. Dapat memberikan kepastian keamanan terhadap tanaman diatas lahannya
  4. Meningkatkan kerjasama dengan pelaku usaha perkebunan
  5. Mempermudah dalam pendataan perkebunan rakyat
  6. Tersedianya data perkebunan rakyat.
  7. Memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO  
Tata Cara Permohonan STD-B


Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Kepala Dinas yang membidangi perkebunan dengan dilengkapi persyaratan
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanda bukti kepemilikan/penguasaan tanah
  3. Data spesifikasi kebun yang mencakup data pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, asal benih/bibit, mitra pengolahan dan tahun tanam 
Prosedur Penerbitan STD-B

1.  Berkas permohonan yang masuk akan dilakukan penilaian
2.  Apabila hasil penilaian persyartan
     a.  Lengkap, akan ditindaklanjuti dengan tinjau lapang
     b.  Tidak Lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi
3.  Berdasarkan persyaratan dan hasil tinjau lapang
     a.  Diterima, akan segera diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B)
     b.  Ditolak, akan diberitahu secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan

 
 


Next
This is the most recent post.
Older Post