Wednesday 6 April 2016



Polsek Mantewe kerjasama dengan BP3K Mantewe menggelar sosialisasi tentang himbauan untuk tidak membakar hutan dan semak belukar di Desa Emil Baru. Dalam pengarahannya, Souverin PS wakil dari Polsek Mantewe menghimbau warga Desa Emil Baru untuk tidak membakar hutan.

"Tidak hanya akan menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan, membakar hutan juga merupakan tindakan hukum. Siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dengan alasan apapun bisa dikenakan tindak pidana," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama I Wayan Selawa, SP selaku Kepala BP3K Mantewe menjelaskan ada cara-cara lain agar petani bisa membuka lahan untuk bertani tanpa membakar hutan. "Secara perlahan dan bertahap  kita ubah model bertani di desa ini. Petani dapat bertani secara menetap tanpa berpindah-pindah lagi. Akan diadakan pelatihan dan penyuluhan secara rutin untuk meningkatkan kemampuan bertani di Emil Baru," terangnya.

Seperti diketahui, Desa Emil Baru merupakan desa terjauh di wilayah Kecamatan Mantewe dengan jarak kurang lebih 88 km dari ibukota kecamatan. Wilayah Desa Emil Baru sebagian besar merupakan wilayah hutan lindung. Dengan bentangan wilayah yang mayoritas hutan tersebut, apabila terjadi kebakaran hutan secara besar-besaran akan menimbulkan kerugian yang serius.